Jakarta, Aktual.com — Tersangka kasus dugaan suap proyek jalan di Maluku, milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Damayanti Wisnu Putranti masih bungkam soal aliran dana ke koleganya di Komisi V DPR RI.

Hanya tiga kalimat yang terlontar dari mulut Damayanti saat dikonfirmasi ihwal aliran uang ke politikus Golkar Budi Supriyanto dan PKS Yudi Widiana.

“No comment ya,” kata Damayanti usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Senin (18/1).

Bukan hanya Damayanti, dua tersangka lainnya yakni, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini juga mengunci rapat-rapat mulutnya, saat ditelisik pertanyaan yang sama.

“Saya boleh tidak menjawab?” tanya Dessy yang juga ditemui usai pemeriksaan.

Diketahui, kasus suap terkait pengamanan proyek jalan di Maluku, yang dijuga dikuasai oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX ini, mencuat setelah operasi tangkap tangan KPK pada Rabu (13/1).

Damayanti disebut memiliki komitmen dengan Direktur PT Windu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir sebesar 404.000 Dollar Singapura atau setara dengan Rp 3,9 miliar. Uang tersebut dimaksudkan agar proyek jalan senilai Rp 68 miliar itu bisa jatuh ke tangan PT WTU.

Selain itu berdasarkan informasi yang dihimpun, bukan hanya Damayanti yang memiliki kesepakatan dengan PT WTU. Politikus PDIP itu juga mengalirkan uang ke rekannya di Komisi V, Budi dan Yudi.

Budi disebut telah mengantongi uang sebesar Rp 5 miliar, sedangkan Yudi Rp 7 miliar. Bahkan, uang suap itu kabarnya juga mengalir ke seluruh anggota Komisi V, hingga Ketua Komisi Fary Djemi Francis.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu