Jakarta, Aktual.co — Komunitas Suporter Antikorupsi (KORUPSSI), melaporkan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena diduga melakukan korupsi dari kucuran dana Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
“Kami dari Komunitas Suporter Antiorupsi, bermaksud datang ke KPK untuk mengadukan kasus korupsi dalam PSSI pada periode 2010-2013 ada anggaran dari Menpora yang dikucurkan ke PSSI yang sampai sekarang belum ada laporan pertanggungjawabannya,” kata Koordinator Korupssi Parto Pangaribuan di gedung KPK Jakarta, Senin (8/6).
Menurut Parto, setidaknya ada dugaan kerugian negara hingga Rp20 miliar.
“Sekitar Rp20 miliar untuk beberapa tahapan untuk kegiatan PSSI, ada juga Rp400 juta untuk kegiatan pelatihan usia dini, kemudian ada juga ada angka kisaran Rp3,5 miliar yang dikucurkan untuk dana Kongres,” tambah Parto.
Parto melaporkan tiga dugaan korupsi PSSI kepada KPK, yaitu pertama terkait Dana Pembibitan Olahragawan yang berasal dari APBN 2013, berdasarkan Perjanjian kerja sama antara Kemenpora dengan PSSI No 0316.D/PPK/D.VI-2/06/2013 dan No 10 tahun 2013 tanggal 24 Juni 2013, terdapat pengucuran dana yang disalurkan kepada PSSI dalam bentuk uang guna pemusatan latihan Asian youth Games Tim nasional Sepakbola U-14 sebesar Rp438,74 juta.
Dana itu sudah cair pada 29 Juli 2013, namun kegiatan pemusatan latihan sudah dilaksanakan di lapangan sepak bola Lenteng Agung pada 3 Juni, 3 Juli dan 7-9 Juli 2013 dan Kuningan Jawa Barat pada 4-6 Juli 2013.
Kedua, berdasarkan audit BPK tahun 2010, terdapat dugaan penyimpangan dalam bantuan Kemenpora untuk PSSI (Timnas AFF 2010) senilai Rp20 miliar, yang diduga terdapat penyimpangan di antaranya bantuan sebesar Rp414,952 juta dari Kemenpora, tidak dipertanggungjawabkan PSSI sesuai perjanjian dan ada Pajak Penghasilan kurang setor sebanyak Rp167.816.654 Ketiga, bantuan untuk Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI tahun 2013 sekitar 3,5 miliar belum dipertanggungjawabkan PSSI.
“Barang bukti yang dibawa selain audit BPK ada juga beberapa bukti berupa dokumen-dokumen pro kontrak PSSI bersama rekanannya seperti sponsorship dan beberapa bukti-bukti di lapangan seperti penjualan tiket dan rekaanan-rekanan PSSI dalam ‘event’ olah raga khusus sepakbola,” ungkap Parto.
Menurut Parto, kucuran dana yang tidak dipertanggungjawabkan itu sudah berlangsung sejak masa Menpora Andi Alifian Mallarangeng.
“Angka sebesar itu dikucurkan oleh Menpora pada saat itu di zaman Andi Mallarangeng dan kemudian digantikan oleh Roy Suryo, dimana saat itu Andi Mallarangeng tersangkut kasus sehingga periode Andi sampai Roy masalah ini belum pernah atau katakanlah pengunaan dana tersebut tidak ada pertanggungjawaban ke Kemenpora,” jelas Parto.
Meski, kata Parto, sudah berganti kepengurusan, mafia sepok bola di PSSI tetap sama.
“Ya (orangnya) sama saja, kurang lebih mafianya sama,” kata Parto.
PSSI, jelas Parto, juga sangat tertutup dalam laporan keuangan dari APBN, hak siar pertandingan dan sponsor.
“Kan seharusnya kontrak pihak PSSI dalam hal ini mungkin bersama televisi atau siar televisi kan seharusnya kontrak tersebut di-share dananya ke klub-klub dan itu angkanya tidak terbuka. Berapa nilai hak siar? Lalu berapa angka yang harus dibagikan ke pihak klub itu nggak jelas,” ungkap Parto.
Selanjutnya, Parto juga mengharapkan KPK agar melakukan upaya hukum dalam bentuk supervisi dan koordinasi atau bahkan mengambil alih kasus korupsi dana hibah APBD Jawa Timur 2013 sebesar Rp60 miliar yang diselewengkan oleh pengurus Kadin yang notabene adalah pengurus klub Persebaya 2010.
Hingga kini ada dua tersangka yang ditetapkan Kejati Jatim yaitu Diar Kusuma Putra selaku Wakil Ketua bidan Antar Provinsi KADIN dan Wakil Ketua Bidang ESDM KADIN Nelson Sembiring yang juga pengurus klub Persebaya 2010. Sedangkan Ketua Kadin yang juga pengurus Persebaya 2010 dan petinggi PSSI La Nyala M telah diperiksa sebagai saksi.
“Kami berharap KPK bisa mensupervisi hukum dimana KPK bisa mengintervensi polisi atau kejaksaan di Jatim. Kejadian korupsi di kejati tidak beres, mengapa mandek di kajati kasus dana hibah dana kadin? Indikasi yang kita lihat bahwa dana hibah KADIN itu ternyata dialihkan ke salah satu klub peserta liga LSI,” jelas Parto

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby