Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir (AKH) mengenakan baju tahanan saat dikawal petugas setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/1) dini hari. Abdul Khoir bersama tiga orang lainnya yang ditangkap oleh petugas KPK karena diduga menerima suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu resmi menjadi tahanan lembaga antirasywah dan ditahan di Rutan KPK. ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd/16.

Jakarta, Aktual.com — Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa Soe Kok Seng atau Aseng mengaku pernah memberikan sejumlah uang kepada Wakil Ketua Komisi V DPR RI 2014-2019 Yudi Widiana. Uang itu diberikan Aseng ke Kurniawan, yang selanjutkan diteruskan ke Yudi.

Hal itu mengemuka saat Aseng dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/4).

Adapun pemberian uang terungkap saat Aseng dicecar sejumlah pertanyaan oleh hakim ketua Mien Triesnawati, yang berkaitan antara dia dengan Mohamad Kurniawan.

Aseng pun mengaku kenal lama dengan Kurniawan. Pria itu, kata Aseng, anggota dewan di Bekasi dan dia pernah menerima uang dari Aseng Rp 2,5 miliar. Namun, Aseng menyebut hanya memberikan uang itu secara cuma-cuma.

“Pernah (kasih uang) Rp 2,5 miliar, di hotel bulan Desember 2015. Dia minta, saya kasih saja. (Yang minta) Kurniawan,” ujar Aseng di depan Majelis Hakim.

Pria berperawakan China itu pun tak bisa berkelit saat jaksa membeberkan Berita Acara Pemeriksaan miliknya, yang menguak adanya keterlibatan Yudi. “Uang (Rp 2,5 miliar) akan diserahkan kepada Yudi Widiana.”

Aseng pun tak bisa berkilah lagi. Dia pun mengakui bahwa uang itu untuk Yudi yang bertugas di Komisi V DPR, untuk keperluan proyek pengembangan jalan di Maluku. “Komisi V, (dalam bentuk) rupiah. Yang Rp 2,5 sama Rp 2 miliar katanya buat pekerjaan di Maluku.”

Diketahui, Aseng memang disebut dalam surat dakwaan milik Abdul Khoir, telah bersama-sama pada Juli 2015 sampai Januari 2016 memberikan atau menjanjikan sesuatu berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp 21,280 miliar 1.674 Dollar Singapura dan 72.727 Dollar AS.

Semua uang itu dibagikan kepada beberapa pihak, yang kesemuanya adalah penyelenggara negara. Mereka adalah Kepala Badan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Amran Mustary, dan 4 anggota DPR Komisi V, Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto.

Uang tersebut diberikan untuk mengupayakan sejumlah proyek dari program aspirasi DPR, yang disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara, agar bisa digarap oleh PT WTU.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu