Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Yati Andriyani memberikan keterangan pers di Kantor KontraS, Jakarta, Senin (16/5). KontraS menyatakan putusan sidang etik terhadap dua anggota Densus 88 Polri dalam kasus tewasnya seorang warga Klaten bernama Siyono pada 10 Maret 2016 lalu tidak memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban mengingat proses persidangan etik dilakukan tertutup dan tidak dapat diakses oleh publik. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/ama/16.

Jakarta, Aktual.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) disoroti lantaran dinilai pasif saat penanganan unjuk rasa mahasiswa dan siswa oleh aparat kepolisian menimbulkan korban jiwa lagi di beberapa daerah, padahal sebelumnya juga terjadi pada Aksi 21-23 Mei 2019.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyatakan semestinya saat prosedur operasional standar tidak ditaati kepolisian atau terdapat dugaan penggunaan kekuatan berlebihan, Kompolnas bersuara memberi masukan dan mencari fakta.

“Ini tidak terlihat tindakan itu dilakukan, kesannya hanya diam saja menunggu laporan masuk. Kalau kaya gitu ya lebih baik tidak ada Kompolnas menurut saya,” kata Koordinator KontraS Yati Andriyani, ditulis Selasa (15/10).

Berulangnya penanganan unjuk rasa yang menimbulkan korban jiwa disebutnya teguran keras bagi Kompolnas yang memiliki fungsi melakukan pengawasan terhadap kepolisian, selain memberikan masukan kebijakan.

Yati mengatakan apa pun latar belakang politik di balik suatu peristiwa, Kompolnas harus melihat dengan tegak lurus.

“Atau jangan sampai dibalik jadi jubir Polri, kemudian apa artinya lembaga independen, lembaga eksternal kalau tidak merespon tindakan kepolisian,” ujar Yati.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Abdul Hamid