Jakarta, Aktual.com — Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia yang tergabung dalam Koalisi Kawal Pilkada (K2P) mendesak kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten dan Kota, Provinsi, dan DPR-RI termasuk anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil rakyat, Apabila ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.

“Tidak sekedar surat pengunduran diri, tetapi mereka sudah harus mendapat persetujuan penguduran diri dari pejabat yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang ketika ditetapkan sebagai calon Kepala Daerah,” ujar Syamsuddin Alimsyah, Direktur KOPEL Indonesia kepada wartawan Minggu (26/7) di Jakarta.

Syam menuturkan, jika anggota DPRD Kabupaten atau Kota berniat maju menjadi calon Kepala Daerah maka mereka harus meminta persetujuan pengunduran diri dari Gubernur. “Jika surat persetujuan dari Gubernur belum keluar, sementara mereka tetap ngotot mencalonkan diri sebagai calon Kepala Daerah, maka KPU wajib melakukan diskualifikasi terhadap calon tersebut”, tegasnya.

Sedangkan anggota DPRD Provinsi meminta persetujuan pengunduran diri dari Kemendagri, dan bagi anggota DPR-RI atau DPD meminta persetujuan langsung dari Presiden.

Lebih lanjut, Syam menjelaskan persetujuan pengunduran diri wakil rakyat yang memilih bertarung di Pilkada dari pejabat terkait harus jelas sebelum mereka mendaftarkan diri di KPUD. Mulai dari sejak kapan mereka terhitung mundur sampai terbitnya surat pernyataan diberhentikan. Karena ini terkait dengan seluruh hak-hak keuangan dan protokoler keuangan sebagai wakil rakyat.

 “Bagaimana kalau pengunduran diri kandidat tiba-tiba tidak disetujui partainya. Atau pemerintah? Kalau hanya surat permintaan pengunduran diri, maka dari segi hukum itu sangat lemah,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid