Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto resmi melaporkan Koran Tempo ke Dewan Pers, Senin (17/4). Pelaporan itu dilayangkan karena Koran Tempo tendensius dalam menyajikan pemberitaan soal kasus e-KTP.

“Sebagai sebuah media yang menjadi salah satu sumber berita di Indonesia, Koran Tempo, telah melanggar Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia,” kata Ketua Depinas SOKSI Erwin Ricardo Silalahi selaku perwakilan Setya Novanto saat melapor.

Koran Tempo, kata dia juga secara sadar membuat framing berita yang merugikan Novanto dan citra Partai Golkar. “Koran Tempo sangat jelas telah melanggar asas praduga tidak bersalah serta menghakimi Setya Novanto dan Partai Golkar.

Padahal, kata dia, kasus korupsi e-KTP hingga kini masih disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, dan belum ada keputusan apa pun dari pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. “Koran Tempo secara sadar juga telah mencampuradukkan antara fakta dan opini sehingga membuat pemberitaan seolah-olah Setya Novanto adalah pengatur proyek E-KTP di DPR.”

Koran Tempo, kata dia, dalam menyajikan berita telah melakukan upaya pembunuhan karakter dengan tujuan agar menanamkan pemikiran kepada masyarakat bahwa Setya Novanto, sebagai sosok yang bersalah.

“Pemberitaan yang diturunkan Koran Tempo khususnya pada beberapa edisi telah menunjukkan pemberitaan yang tidak berimbang. Bahkan cenderung untuk mengadili Setya Novanto.”

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu