Jakarta, Aktual.com — Korban dugaan malpraktik di Rumah Sakit (RS) Siloam Karawaci Tangerang, Dasril Ramadhan (15) mengajukan banding terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

“Kami ajukan banding putusan hakim PN Tangerang yang menolak gugatan,” kata pengacara keluarga Dasril, Leo Purba melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (9/8).

Pihak keluarga korban akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten melalui PN Tangerang pada Senin (10/8).

Leo menganggap tim dokter RS Siloam lalai menangani luka pada kaki Dasril akibatnya mengalami infeksi dan membusuk.

Leo menyebutkan, tim dokter salah menangani luka kaki kanan Dasril sehingga tidak sembuh sejak setahun lalu.

Ayah korban, Achmad Haris kecewa terhadap putusan majelis tingkat pertama yang mengabaikan bukti dan fakta di persidangan.

“Buktinya anak saya tidak sembuh dari semula patah kaki menjadi membusuk,” ujar Haris.

Kasus dugaan malpraktik berawal saat Dasril mengalami patah tulang kaki kanan usai terlibat kecelakaan lalu lintas pada akhir Mei 2014.

Dasril sempat dibawa ke RS Husada Insani dan RS Mayapada namun dirujuk ke RS Siloam Karawaci Tangerang karena peralatan yang tidak memadai.

Menjalani perawatan selama sepekan di RS Siloam kondisi Dasril memburuk.

Pihak keluarga menyetujui penanganan operasi tim dokter RS Siloam karena kondisi Dasril semakin memburuk.

Usai menjalani operasi pada bagian kaki dan pangkal paha, kondisi Dasril tidak kunjung membaik.

Akhirnya, pihak keluarga mengajukan gugatan terhadap dugaan malpraktik yang dilakukan tim dokter RS Siloam.

Namun majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede Agung menolak gugatan korban karena pihak Dasril dianggap tidak dapat membuktikan gugatannya.

Pihak keluarga Dasril juga mendesak penyidik Polda Metro Jaya menggelar perkara dugaan kasus malpraktik tim dokter RS Siloam.

Pengacara korban sempat mendapatkan undangan dari penyidik Polda Metro Jaya untuk gelar perkara sekitar sebulan yang lalu.

“Tapi gelar perkara itu batal dan hingga kini belum ada kabarnya,” ungkap Leo.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby