Kasus sengketa lahan BSD City kapan selesainya? (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Rusli Wahyudi salah seorang Korban Mafia Tanah mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, yang telah mengeluarkan surat instruksi kepada Gubernur Banten untuk segera menyelesaikan kasus perampasan lahan yang terjadi di Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan sejak puluhan tahun lalu.

Sebagai informasi sekarang ini lokasi tanah berdasarkan Girik C913, dimiliki Rusli Wahyudi telah dirampas oleh mafia tanah, dan saat ini tanah tersebut telah dibangun komplek perumahan di Kawasan BSD City oleh pengembang PT Bumi Serpong Damai Tbk (Sinarmas Land).

Anak dari Rusli Wahyudi yakni Sutarman Wahyudi saat ditemui awak media di Gedung Kemendagri, Rabu (13/2) mengatakan dalam Kasus Perampasan tanah yang dialami ayahnya, bahwa persoalannya saat ini tidak lagi hanya pada tataran administrasi dan hukum.

“Dalam konteks kasus ini, titik awal persoalannya adalah tidak ditemukannya atau telah hilang Girik C913 yang diminta oleh pejabat pemerintah yang berwenang pada zaman itu. Sehingga dengan adanya surat dari Kemendagri ini, adalah bentuk perhatian dan kehadiran pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan di masyarakat,” jelas Sutarman.

Selain Sutarman hadir pula Sekjen Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), AM Natakusumah dalam konteks memohon perlindungan hukum di Kemendagri.

Kepada awak media Natakusumah menyatakan, “Dengan adanya fenomena ini maka muncul pertanyaan apakah surat tanah hilang di Institusi Pemerintah dalam tanggung jawab pejabatnya bisa mengakibatkan kehilangan kepemilikan atas hak tanahnya, tentu semestinya tidak!”

Oleh karena itu tegasnya, pemerintah wajib menegakkan keadilan kepada Rusli Wahyudi. Seperti contoh pada kasus perampasan tanah lainnya yang terjadi kepada warga Kendeng, Pati, Jawa Tengah.

“Salah satu tokoh pengorganisasinya telah dijatuhi hukuman atas dasar proses pengadilan. Tetapi presiden memberikan grasi kepadanya sehingga dia mendapatkan penghargaan sebagai pejuang HAM dari Yap Thiam Kim,” urainya.

Contoh ini kata dia semoga menjadi inspirasi kepada para pejabat negara untuk menyelesaikan ketidakadilan kepada korban-korban perampasan tanah.

Solusi ini hanya jalan bagi penegakan keadilan dengan kewenangan yang dipunyai pemerintah untuk mendapatkan keadilan itu sendiri

“Presiden Jokowi telah memberikan contoh nyata penegakan keadilan bagi pejuang petani Kendeng. Dan kami juga melihat Kemendagri melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Bapak Eko Subowo sedang melaksanakan amanah ini arahnya kesana,” ungkap nya.

Terakhir Sutarman menambahkan, semoga proses penegakan keadilan yang telah dicontohkan oleh Presiden Jokowi ini menjadi inspirasi dan semangat kepada para pejabat negara dalam menegakan keadilan.

“Cukup, kami sudah 25 tahun kesana kemari mencari keradilan. Semoga keadilan segera kami dapatkan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan