Personel Kepolisian Polda Metro Jaya mengevakuasi jenazah korban kebakaran pabrik kembang api di Kosambi, Tangerang, Banten, Kamis (26/10). Kebakaran yang diduga akibat dari ledakan salah satu tempat pembuatan kembang api yang baru beroperasi dua bulan ini menewaskan setidaknya 47 orang karyawan dan puluhan lainnya terluka bakar. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/kye/17

Jakarta, Aktual.com – Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, memastikan seluruh korban ledakan dan kebakaran di pabrik petasan kembang api milik PT Panca Buana Cahaya Sukses akan mendapatkan santunan dari pemerintah sebesar Rp180 juta.

Bantuan tersebut hanya diberikan kepada keluarga dari pekerja yang sudah meninggal dunia. Sementara, untuk pekerja yang mengalami luka dan proses perawatan nantinya, akan dibiayai sepenuhnya.

“Jadi saya juga dapat laporan, ini juga pelanggaran dari pemilik pabrik ini, dari 103 karyawan, hanya 27 karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Menteri Hanif di Jakarta, Minggu, (29/10).

Meski begitu, Hanif menyebut hak bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan sesuai ketentuan dalam undang-undang.

“Untuk korban yang jadi peserta pasti diberikan hak sesuai ketentuan. Sementara yang tidak, pemerintah akan berikan santunan tapi kita juga serahkan penuh ke pemilik perusahaan untuk bertanggung jawab sesuai standar BPJS,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, mengatakan masing-masing korban meninggal yang ter-cover BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan santunan senilai Rp180 juta.

“Yang ter-cover BPJS akan diberikan senilai 48 kali gaji atau sekitar Rp180 juta bagi yang meninggal dunia. Sementara yang luka-luka, baik sedang maupun berat, akan ditanggung hingga sembuh. Bagi yang tidak dirawat akan diberikan santunan sebesar enam bulan gaji,” terang dia.

Sementara bagi korban yang belum ter-cover, tanggung jawab santunan tersebut akan diserahkan kepada pemilik pabrik dengan nilai yang sama dengan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.

“Khusus untuk yang belum didata, maka seluruh biaya yang timbul akan jadi tanggung jawab perusahaan, baik yang meninggal ataupun hidup akan senilai dengan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.

(Reporter: Fadlan Butho)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka