Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk memanggil Direktur Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Maruli Hutagalung.

Hal tersebut lantaran Maruli diduga melakukan upaya pengamanan kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos Pemprov Sumatera Utara, seperti dikatakan istri Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti.

Pengakuan saksi dan tersangka dalam persidangan perkara suap hakim PTUN Medan dengan terdakwa Patrice Rio Capella di Pengadilan Tipikor Jakarta bisa jadi petunjuk sementara kasus itu.

“KPK seharusnya memanggil Jampidsus, berdasar pemeriksaan pada saksi dan tersangka sebelumnya. Karena itu adalah petunjuk sementara kasus bansos ini,” kata ketua Indonesia Law Reform Institute (ILRINS) Jeppri F Silalahi dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (13/11).

Menurutnya, pemeriksaan Maruli bisa dilakukan karena ada relevansinya dengan kasus itu. Dalam perkembangannya, lanjut dia, tentu KPK akan merunut dan mencari pihak-pihak yang punya relevansi dengan perkembangan kasus itu.

“Mereka berhak mengkonfrontir data dari berbagai pihak terkait kasus itu. Ada proses pembuktian,” kata Jeppri.

Menurut Jeppri, dalam pemeriksaan kepada Maruli nanti akan terungkap siapa yang menyuap dan siapa yang disuap. “Jika dikonfrontir, bisa dicek apa memang ada transfer dan berbagai transaksi lainnya,” kata Jeppri.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus Bansos yang menyeret Gubernut Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, istri Gatot mengaku bahwa pengacara senior OC Kaligis sudah meneruskan uang Rp 500 juta kepada pihak Kejaksaan Agung.

Pengakuan tersebut disampaikan Evy saat menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihak Kejagung yang menerima uang Rp 500 juta dari OC Kaligis yakni Direktur Penyidikan Maruli Hutagalung.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu