Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lima unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) di lingkungan PT Angkasa Pura I masih tetap berjalan.
Dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan tersangka direktur Utama PT Angkasa Pura I, Tommy Soetomo. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka korps Adihiyaksa belum belum menahan orang nomor satu di PT Angkasa Pura I tersebut.
Kasubdit Penyidikan Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin menegaskan, bahwa pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Dia juga tak menampik ada keterlibatan pihak lain dalam kasus pengadaan lima unit mobil pemadam kebakaran tahun anggaran 2011 senilai Rp 63 miliar.
“Berjalan penyidikannya, masih terus berjalan,” kata Sarjono di Kejagung Jakarta, Rabu (19/11).
Dia memastikan, bahwa penyidik gedung bundar akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut. Sarjono pun tak menampik akan melakukan penahanan. Menurutnya, penahanan dilakukan sesuai dengan keperluan penyidik. “Kita lihat, tunggu tanggal mainnya,” tegas Sarjono.
Turin juga mengungkapkan, kedua tersangka tersangka Direktur Utama AP I Tommy Soetomo dan Direktur PT Scientek Computindo Hendra Liem, sudah dilakukan pencekalan untuk tidak bepergian keluar negeri. “Sudah kita cekal. Keduanya kita cekal untuk tidak bepergian keluar negeri,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepuspenkum Kejagung Tony Spontana mengatakan, pidana khusus Kejagung telah menunjuk tim jaksa penuntut umum untuk menyiapkan dakwaan kedua tersangka yakni Direktur Utama AP I Tommy Soetomo dan Direktur PT Scientek Computindo Hendra Liem.
“Itu sudah ditunjuk tim jaksa calon penuntut umumnya Tanggal 11 Agustus, berarti kalau sudah ditunjuk calon JPU nya penyidikannya sudah hampir selesai,” jelasnya Senin (3/11).
Dalam kasus ini, Direktur Utama AP I Tommy Soetomo dan Direktur PT Scientek Computindo Hendra Liem ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Juli 2014 dan tidak dilakukan penahanan dan dilakukan pencekalan. Bahkan penetapan tersangka kedua ini dilakukan secara diam-diam.
Sebelumnya, penyidik kejagung berencana akan melakukan pemanggilan jajaran direksi AP I untuk menggali peran sang Dirut yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam penyidikan posisi Tommy Soetomo sebagai Dirut memiliki peran penting karena sebagai pengguna anggaran.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyopramono menyatakan semua pihak yang terkait dan diduga terlibat akan dipanggil penyidik. Apalagi telah ada bukti yang mendukung keterlibatannya.
“Yang jelas manakala ada pihak-pihak yang terkait dan terlibat dan ada dukungan buktinya. Jangan harap dia akan lenggang kangkung,” katanya.
Untuk diketahui, Hendra Liem diduga kuat melakukan pemalsuan dokumen dalam mengurus impor lima unit Damkar tersebut. PT Scientek Computindo sebagai pelaksana pengadaan memakai jasa pihak ketiga khususnya untuk memperoleh dokumen Pemberitaan Impor Barang. Salah satunya lewat PT Merah Delima.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby