Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh tim Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu (11/11). Gatot diperiksa Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (Bansos) 2012-2013. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./pd/15

Jakarta, Aktual.com — Tim penyidik Kejaksaan Agung yang menangani kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial dan Hibah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013, Selasa (24/11) kembali memeriksa Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho. Pemeriksaan itu dilakukan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tim penyidik Kejagung tiba di gedung KPK sekitar pukul 11.15 WIB. Terdapat tiga penyidik yang akan memeriksa Gatot hari ini. “GPN akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” ujar Ketua tim penyidik kasus Bansos Viktor Simanjuntak di gedung KPK.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu sudah lebih dulu tiba di gedung KPK, sekitar pukul 09.30 WIB. Namun, dia enggan berkomentar mengenai pemeriksaannya kali ini. Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan Gatot dan Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Sumut Eddy Sofyan sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran dana hibah tahun anggaran 2012-2013.

Gatot diduga menetapkan para penerima bantuan dana tanpa dilakukan evaluasi terlebih dulu. Menurut Kejagung, Gatot tidak menunjuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan evaluasi pada saat proses penganggaran hibah dan bansos TA 2012-2013.

Dia juga diduga menerbitkan keputusan tentang penetapan nama-nama penerima hibah dan bansos beserta besarannya yang tidak dilakukan evaluasi oleh SKPD terkait. Perbuatan tersebut ditegaskan Arminsyah melanggar Permendagri No.32 Tahun 2011 tentang Pedoman Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.

Sedangkan Eddy Sofyan diduga melakukan penyimpangan saat melakukan verifikasi para penerima dana bantuan sehingga dana hibah diterima oleh pihak yang tidak berhak dan merugikan keuangan negara Rp 2.205.000.000.

Diketahui realisasi anggaran dana hibah Pemprov Sumut untuk TA 2013 sebesar Rp 2.037.902.754.481 yang dikelola oleh 17 SKPD dan 5 Biro. Kejagung mencatat khusus untuk SKPD Bakesbangpol dan Linmas TA 2013 mengelola dana hibah sebesar Rp 20.785.000.000 untuk 143 organisasi penerima hibah.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu