Jakarta, Aktual.com — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama Dasep Ahmadi. Dia ditahan atas kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik di tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) senilai Rp 32 miliar.

Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Kejagung, Sarjono Turin mengatakan, penahanan Dasep untuk kepentingan penyidikan. Sebab, penyidik khawatir, tersangka melarikan diri serta menghilangkann barang bukti.

“Berdasarkan bukti yang diperoleh selama penyidikan, ditemukan cukup alat bukti untuk melakukan penahanan. Dasep ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” kata Turin saat dikonfirmasi, Rabu (29/7).

Mengenai keterlibatan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, hingga kini masih didalami penyidik. Turin tak menampik bakal menjerat siapa pun pihak yang ditengarai terlibat, termasuk Dahlan jika ditemukan alat bukti yang cukup.

“Kita masih upayakan pengembangan lewat pemeriksaan saksi. Kita akan gelar penyidikan agar bisa melihat fakta-fakta yang didapat,” ujarnya.

Turin menyatakan, penyidik telah bekerja profesional dan proposional menangani perkara ini. Karena itu, Turin mengklaim, pihaknya tidak semena-mena ketika menjerat seseorang sebagai tersangka.

“Ini murni hasil penyidikan, tidak ada politisasi. Ketika menetapkan tersangka, kita sesuai prosedur berdasarkan dua alat bukti,” tegasnya.

Modus yang dilakukan tersangka yakni bersangkutan dengan kontrak proyek tersebut. Dasep, kata Turin, diduga tidak menyelesaikan pekerjaan sebagai mestinya terkait pembuatan 16 unit mobil listrik.

“Setelah tandatangan kontrak, harusnya diselesaikan sebelum Apec. Namun ternyata, pekerjaan itu tidak selesai. Padahal uang sudah diterima sebanyak 92 persen, sehingga fakta itu kita anggap melawan hukum,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby