Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri (Kabareskrim) Komjen Budi Waseso

Jakarta, Aktual.com — Penyidik Bareskrim Polri menetapkan pria berinisial FN sebagai tersangka perkara korupsi mobile crane di PT Pelindo II.

“Iya, baru satu itu (FN),” ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso di kompleks Mabes Polri, Kamis (3/9).

Saat ditanya apakah FN adalah bawahan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino, yakni Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Nurlan, dia pun membenarkannya.

“Ya kamu (wartawan) bisa lebih tahu tuh” ujar jenderal bintang tiga dengan sapaan akrab Buwas itu.

Bukan hanya Kabareskrim yang membenarkan penetapan tersebut, seorang penyidik di lingkungan Mabes Polri yang enggan disebutkan namanya pun senada dengan Budi Waseso.

Menurut sumber itu, nama Ferialdy sudah dicantumkan dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung tertanggal 27 Agustus 2015.

“Sehari sebelum penggeledahan, nama FN sudah tercantum di SPDP sebagai tersangka,” kata dia.

Dalam SPDP itu pula, penyidik mengenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ferialdy diduga menandatangani dokumen kontrak kerja pengadaan di mana pada perencanaan proyek tersebut terbukti tidak sesuai kebutuhan dan terdapat penggelembungan harga di dalamnya.

“Ya 10 mobile crane itu dipaksakan untuk delapan pelabuhan. Padahal delapan pelabuhan itu tidak ada yang meminta pengadaan barang itu. Jadi ada pemaksaan proyek yang akhirnya mangkrak,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu