Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Wakil Presiden Komisaris PT Gajah Tunggal Mulyati Gozali, Jumat (16/6). Dia akan diperiksa terkait korupsi pemberian SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.

Selain Mulyati, KPK dijadwalkan memeriksa Team Leader Loan Work Out atau LWO-I Asset Management Credit atau AMC Badan Penyehatan Perbankan Nasional 2000-2002 Thomas Maria. Dia juga bakal jadi saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung.

Dalam mendalami kasus itu, KPK pada Selasa (13/6) juga telah memeriksa Direktur Utama PT Datindo Entry Com Ester Agung Setiawati sebagai saksi tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung.

Untuk saksi Ester, kata Febri, penyidik mendalami aset-aset diduga yang terkait dengan Sjamsul Nursalim, yaitu pada pencatatan saham di Badan Administrasi Efek Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu