Jakarta, Aktual.co — Kepala Sub Bagian Umum Sekretariat Pengeluaran pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andeas Eman mengaku, terdakwa R Drajad Adhyaksa, selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Dishub DKI Jakarta menerima dan mengetahui laporan terakhir Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi soal pengadaan Bus Transjakarta.
“Jadi kami menerima (laporan) dari BPPT, lalu saya serahkan ke pimpinan saya, Pak Drajad. Saya tidak memonitor (laporan terakhir itu) saya serahkan kepemimpinan,” kata Andreas dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek pengadaan bus Transjakarta yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/11).
Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum laporan tersebut berisikan laporan terakhir, draf kontrak, HPS dan spek teknis, Andreas membenarkan. “Iya laporan tersebut ada hal tersebut (laporan terakhir, draf kontrak, HPS dan spek teknis) tapi semuanya pimpinan yang mengetahuinya.”
Dalam kasus Transjakarta kerugian negara timbul akibat tidak dipenuhinya spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri berdasarkan sodoran harga proposal dari rekanan dan diarahkannya spesifikasi pada perusahaan tertentu serta adanya kemahalan harga.
Terkait perkara ini, sudah ada dua orang terdakwa yang masuk dalam proses persidangan. Mereka adalah R Drajad Adhyaksa, selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2013, serta Seyito Tuhu selaku Ketua Panitia Pengadaan Bus Transjakarta pada 2013.
Pada surat dakwaan keduanya, Jaksa menyebut kasus korupsi pengadaan Transjakarta pada 2013, dilakukan secara bersama-sama oleh sejumlah pihak, termasuk Pristono. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan, namun berkasnya belum dilimpahkan ke pengadilan.
Pihak-pihak lain yang disebutkan oleh Jaksa terlibat dalam perkara ini, antara lain adalah Direktur Teknologi Industri dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Prawoto, Dirut PT Korindo Motors Chen Chong Kyeong, Dirut PT Mobilindo Armada Cemerlang, Budi Susanto, serta Dirut PT Ifani, Dewi Agus Sudiarso.
Sejumlah pihak itu, disebut memiliki peran masing-masing melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Transjakarta, yang menimbulkan kerugian negara hingga sebesar Rp392,7 miliar.
Kedua terdakwa, yakni R Drajad Adhyaksa serta Seyito Tuhu didakwa Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
Nebby