Korupsi (Aktual/Ilst)
Korupsi (Aktual/Ilst)

Jakarta, Aktual.com — Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan uninterrptible power supply di beberapa sekolah di DKI Jakarta, terus berjalan. Namun sebelum berkas para tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan ada beberapa petunjuk jaksa yang harus dipenuhi.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Erwanto mengatakan, salah satu petunjuk jaksa adalah memisahkan berkas tersangka M Firmansyah dan Fahmi Zulfikar, yang sebelumnya disatukan. Pihak Kejaksaan meminta berkas keduanya dibuat terpisah.

“Karena perkaranya yang tadinya disatukan antara Fahmi dan Firman tapi ada petunjuk jaksa minta berkasnya dibuat masing-masing,” ujar Erwanto di Mabes Polri, Rabu (23/3).

Erwanto melanjutkan, pihaknya saat ini sedang memenuhi petunjuk jaksa yakni memisahkan kedua berkas tersebut sesuai petunjuk jaksa agar nantinya berkas bisa segera dinyatakan lengkap.

Untuk diketahui dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan lima tersangka, mereka yakni ‎mantan Kasi Sarpras Sudin Dikmen Jakbar Alex Usman, mantan Kasi Sarpras Sudin Dikmen Jakpus Zaenal Soleman.

Kemudian mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Firmansyah, anggota DPRD aktif Fahmi Zulfikar dan terakhir Dirut PT Offistarindo Adhiprima Hari Lo juga dijadikan tersangka.

Atas kasus ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta telah memvonis enam tahun penjara terhadap Alex Usman. Sementara tersangka lainnya belum maju ke persidangan.

Kasus ini dianggap telah menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp81 miliar untuk di Jakarta Barat. Sementara di Jakarta Pusat merugikan negara sekitar Rp78 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu