Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Karyawan PT DGI Mumu Mulyadi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
Mumu bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Rizal Abdullah. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (14/11).
Dalam persidangan kasus suap wisma atlet SEA Games di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, bekas Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis mengungkapkan jika Grup Permai menggelontorkan dana miliaran rupiah ke DPR untuk mengawal penganggaran proyek wisma atlet SEA Games.
Uang ke DPR yang besarnya 5 persen dari uang muka wisma atlet senilai Rp 33 miliar itu diberikan kepada seseorang bernama Wafid, Paul, dan Wisler. Namun, saat itu Yulianis tidak mengenal siapa Wafid, Paul, dan Wisler tersebut.
Yulianis belakangan mendengar nama Wafid Muharam yang merupakan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga. Menurut Yulianis, pembagian uangnya yakni sebesar Rp 500 juta untuk Wafid, Rp 150 juta untuk Paulus, Rp 50 juta lagi untuk Wafid, dan Rp 100 juta untuk dinas pekerjaan umum, kemudian Rp 150 juta untuk Wisler.
“Itu menurut pengajuan Bu Rosa (Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang).”
Rizal Abdullah sendiri sebelumnya telah mengakui bahwa dirinya telah menerima fee sebesar Rp 400 juta dari PT Duta Graha Indah. Rizal mengakui jika pemberian uang secara tunai itu diberikan secara bertahap.
“Buat saya sendiri ada Rp 400 juta,” ungkap Rizal Abdullah saat bersaksi untuk Manager Marketing PT Duta Graha Indah Tbk Mohammad El Idris di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut Rizal, pertama kali dirinya menerima Rp 250 juta secara tunai. Selanjutnya, dirinya menerima tiket perjalanan ke Singapura dan Australia, yang olehnya dinilai seharga Rp 50 juta saat mengembalikannya ke KPK, dan terakhir dirinya menerima Rp 100 juta tunai pada akhir 2010.
Uang tersebut sebagai succses fee pembangunan wisma atlet SEA Games atas keikutsertaan PT Duta Graha Indah (DGI) pada proyek tersebut. “Terdakwa dalam pihak DGI minta ikut dalam pembangunan wisma Atlet,” ucap Rizal.
Menurut Rizal, permintaan untuk keikutsertaan PT DGI juga sebelumnya sempat disampaikan oleh Sesmenpora, Wafid Muharam sebagai tersangka kasus suap pembangunan wisma tersebut. “Mohon nanti dibantu PT DGI dalam pembangunan wisma atlet,” imbuh Rizal mengisahkan permintaan Wafid.
Uang itu sendiri, kata Rizal, diterimanya langsung dari Idris di ruangan kerjanya. Namun, Rizal mengaku uang itu sudah dikembalikannya kepada KPK.
“Ini ada sesuatu,” kata Idris kala menyerahkan fee-fee itu seperti dituturkan Rizal.
KPK diketahui telah menetapkan Rizal Abdullah sebagai tersangka kasus tersebut. Rizal diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran. Kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 25 miliar. Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
Nebby