Kediri, Aktual.com – Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, mengeluarkan maklumat yang ditandatangani bersama sejumlah tokoh menjelang Hari Raya Idul Fitri 2020 di tengah pandemi virus corona.

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengatakan kesepakatan ini dibuat untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19.

“Selama ini budaya kita kalau Lebaran ramainya luar biasa. Biasanya silaturahmi datang ke rumah yang lebih tua untuk bersalam-salaman. Ini akan ditiadakan. Karena di Kota Kediri banyak OTG yang mereka ini menjadi carrier. Warga kita banyak yang sepuh. Ini yang akan dijaga,” kata Wali Kota Kediri di Kediri, Rabu (20/5).

Wali Kota menjelaskan banyak hal yang telah dilakukan Pemerintah Kota Kediri dalam penanganan COVID-19. Selain edukasi dan mengobati pasien, Pemerintah Kota Kediri juga menyiapkan jaring pengaman sosial atau bantuan sosial bagi masyarakat Kota Kediri.

“Dari APBD Kota Kediri ada Kartu Sahabat. Kami bersama Pak Kapolres dan Pak Dandim berupaya semaksimal mungkin dalam kurun waktu dua bulan terus mengadakan operasi, penyemprotan, penjagaan, sampai penutupan jalan di Kota Kediri yang dianggap ramai. Ini untuk mengendalikan paling tidak masyarakat tahu bahwa ini pandemi,” kata dia.

Mas Abu, sapaan akrab Wali Kota juga menambahkan pemerintah kota akan membuat aturan pengetatan di Kota Kediri, seperti setiap warga harus menggunakan masker saat ke luar rumah, harus sering mencuci tangan, dan harus menjaga jarak.

“Yang jelas perintah dari Bapak Presiden dan kesepakatan kita bersama. Pertama, kami akan edukasi masyarakat. Kedua, kami pasti akan mengobati masyarakat,” kata dia.

Ia menambahkan, pemerintah kota juga mengupayakan semaksimal mungkin akan memberikan keterangan kepada masyarakat secara gamblang.

Untuk poin selanjutnya, memberi makan kepada warga yang tidak mampu. Menghidupkan ekonomi agar ekonomi berputar, mengingat ekonomi menyangga warga.

Sementara itu, isi dari maklumat yang telah dikeluarkan itu antara lain umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan Al-Quran dan hadist.

Untuk tata cara pembayaran dan pentasharufan zakat fitrah dan zakat mal agar menaati protokol kesehatan. Kegiatan takbir dilaksanakan di rumah masing-masing dan meniadakan takbir keliling.

Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah dilaksanakan di rumah masing-masing baik sendiri maupun berjamaah bersama keluarga, baik dengan khotbah ataupun tanpa khotbah.

Tidak mengadakan silaturahmi dari rumah ke rumah atau kantor ke kantor, silaturahmi atau halal bihalal hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah dilaksanakan menggunakan media sosial/ daring dengan menghindari pertemuan fisik atau kerumunan masa.

Semua kegiatan yang dilaksanakan harus sesuai ketentuan pemerintah dan mengikuti aturan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran COVID-19.

Mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi maklumat bersama ini termasuk dalam kehidupan sosial dan kegiatan lainnya.

Maklumat tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar, Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana, Kepala Staf Kodim 0809 Kediri Mayor Czi Gatot Palwo Edi, perwakilan MUI Kota Kediri Nur Ahid, perwakilan Kemenag Kota Kediri Imron Rosadi, Ketua PD DMI Kota Kediri dan Ketua PCNU Kota Kediri Abu Bakar Abdul Jalil, serta Ketua PD Muhammadiyah Kota Kediri Fauzan Saleh.

Penandatanganan maklumat tersebut berlangsung di Balai Kota Kediri yang memuat tujuh poin yang pada intinya melarang kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. (*)

 

Antara

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: As'ad Syamsul Abidin