Jakarta, Aktual.com — Komisi Perlindungan Anak Indonesia mendeklarasikan mendiang ENG delapan tahun sebagai ikon antikekerasan dan gerakan stop kejahatan terhadap anak, yang digelar di depan kediamannya di Jalan Sedap Malam, Denpasar.

“Kami bersama Pemerintah Kota Denpasar mencanangkan ENG sebagai ikon melawan kekerasan dan kejahatan terhadap anak Indonesia,” kata Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait ketika ditemui di depan kediaman ENG di Denpasar, Sabtu (20/6).

Dipilihnya bocah kelas 2-B di SDN 12 Sanur, Denpasar, itu menurut pria berambut panjang tersebut, karena kasus pembunuhan yang menimpa ENG telah menjadi perhatian nasional dan dunia.

“Walaupun banyak kasus yang kami perjuangkan tetapi ini momentum untuk menyatakan tidak ada toleransi terhadap kekerasan kepada anak,” kata dia.

Arist mengungkapkan pihaknya tidak akan berhenti hanya pada seremonial semata, namun tetap mengawal kasus tersebut termasuk mendukung pihak kepolisian mengungkap tabir kematian bocah cantik itu.

“Kami tidak akan berhenti mencari tahu dan mengungkap tabir ENG yang meregang nyawa. Ini yang harus kami perjuangkan,” ujarnya.

Dalam deklarasi tersebut sejumlah pemuda dan pemudi yang tergabung dalam Forum Anak Daerah Provinsi Bali membentangkan spanduk kain putih yang disediakan bagi masyarakat menuliskan aspirasinya terkait kasus ENG.

Mereka juga membagikan brosur deklarasi ENG sebagai ikon anti-kekerasan dan stop kejahatan terhadap anak kepada masyarakat dan para pengendara yang melintas.

Beberapa teman sekelas ENG di SDN 12 Sanur juga turut menuliskan salam perpisahan kepada bocah malang tersebut.

Ratusan masyarakat juga turut memadati depan kediaman ENG yang berada di pinggir jalan raya sehingga membuat laju lalu lintas di jalan tersebut melambat. Acara deklarasi tersebut juga dihadiri Wali Kota Denpasar, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra dan sejumlah instansi terkait lainnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu