Mengutip Survei Indeks Nasional Pengasuhan Anak di Indonesia tahun 2015 oleh KPAI, Rita mengatakan bahwa peran ayah dibandingkan ibu, hanya sedikit lebih baik dalam hal mengetahui dampak teknologi informasi, pemenuhan nafkah, dan menguruskan akta kelahiran.

Secara umum, kata dia, peran ibu masih dominan pada semua indeks pengasuhan dibandingkan peran ayah, mulai dari pengasuhan fase awal, pemenuhan hak dasar, penanaman nilai dasar, pola komunikasi orang tua dan anak, akses dan alat media digital, pencegahan kekerasan serta partisipasi anak.

Dari sisi hukum, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Putu Elvina mengatakan bahwa kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) masih menjadi kasus tertinggi di KPAI dengan kasus sebanyak 1.209 kasus.

Angka itu diikuti dengan kasus bidang keluarga dan pengasuhan alternatif sebanyak 593 kasus dan kasus pornografi dan kriminal siber sebanyak 514 kasus. Sejak 2016, kasus bidang pornografi dan kriminal siber jumlah kasus bertambah dan menggantikan posisi bidang pendidikan.

Pada kasus anak berhadapan dengan hukum, anak sebagai pelaku kekerasan sebanyak 530, sedangkan anak sebagai korban 477. Dari data tersebut, KPAI berpandangan bahwa kerentanan anak saat ini tidak lagi hanya menjadi korban, tetapi juga menjadi pelaku meskipun anak pelaku tersebut juga merupakan “korban” dari persoalan pengasuhan di keluarga maupun situasi lingkungan yang kurang mendukung.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Andy Abdul Hamid