Putu yang merupakan Komisioner KPAI bidang Anak berhadapan Hukum menyoroti ada kecenderungan perlindungan korban dan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak belum menjadi isu prioritas. Bila itu terjadi, akan menambah terjalnya jalan menuju proses hukum yang berkeadilan.
Ia mencontohkan terjadi pembatalan tersangka Y yang diduga mencabuli anak bawah umur dalam gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Bandung merupakan bentuk kemunduran perlindungan anak.
Putu mengatakan bahwa KPAI menyayangkan putusan PN Bandung tersebut. Anak korban pencabulan kebanyakannya adalah korban diam atau “silent victim” atas derita yang mereka alami. Untuk menceritakan yang mereka alami, korban membutuhkan kekuatan yang luar biasa.
Terlebih, kata dia, bila anak mendapat tekanan atau ancaman terhadap dirinya sehingga tidak jarang dia dipaksa membuat pengakuan yang berbeda saat dalam persidangan. Padahal, kasus tersebut bermula dari laporan orang tua karena pengakuan anak atas peristiwa pencabulan yang dilakukan terlapor. Persetubuhan dan pencabulan terhadap anak merupakan delik biasa, bukan delik aduan.
Dalam delik biasa, pencabutan laporan baik oleh pelapor atau terlapor tidak bisa menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Tersangka dalam gugatannya menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan perdamaian dengan korban.[ant]
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Andy Abdul Hamid