Petugas quick count (hitung cepat) memaparkan hasil penghitungan cepat dari 21 Wilayah yang melakukan Pilkada serentak dibawah penanganan LSI Denny JA, di Kantor LSI, Rawamangun, Jakarta, Rabu (9/12/2015). Dari hasil hitung cepat LSI, calon-calon kepala daerah dari petahana dominan memenangi pilkada 2015.

Jakarta, Aktual.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio di wilayah DKI Jakarta agar mematuhi aturan main penyiaran program Quick Count Pilkada DKI Jakarta 2017.

Paling cepat, kata Komisioner KPID DKI Muhammad Sulhi penyiaran Quick Count disiarkan pukul 13.00 WIB. Lembaga penyiaran yang melanggar akan mendapat sanksi tegas.

“Berdasarkan Peraturan KPU, program quick count atau hitung cepat baru boleh ditayangkan setelah pemungutan suara di TPS selesai di seluruh wilayah yang bersangkutan. Jadi, paling cepat sekitar pukul 13.00 WIB,” ujar dia di Jakarta, Rabu (15/2).

Batas waktu pukul 13.00 WIB ini juga sudah disepakati Gugus Tugas Pengawasan Pilkada yang beranggotakan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Komisi Penyiaran Indonesia. Sulhi menyebutkan, batas awal penayangan hitung cepat dapat berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

“Jakarta sebagai ibukota negara diperkirakan tidak akan mengalami banyak hambatan teknologi komunikasi dan transportasi, sehingga penayangan quick count sudah bisa dimulai sejak pukul 13.00. Saat itu pemungutan suara di seluruh wilayah ibukota diperkirakan sudah selesai.”

Sulhi juga mengapresiasi media penyiaran yang sejauh ini sudah menunjukkan profesionalismenya dalam peliputan Pilkada DKI. Sebab menurutnya, tanpa peran media, tak mungkin Pilkada DKI bisa semeriah ini.

“Kami apresiasi peran itu. Tentu tak ada gading yang tak retak. Sejumlah pelanggaran ada dan kami temukan, kami klarifikasi, serta kami keluarkan surat peringatan atau teguran. Namun sejauh ini, sebatas bukti pemantauan dan pengaduan masyarakat yang masuk, tidak ada pelanggaran siginifikan dilakukan lembaga penyiaran.”

KPID DKI berharap, lembaga penyiaran ke depan dapat terus mempertahankan profesionalisme mereka dalam liputan Pilkada, dengan selalu memperhatikan azad keadilan, keberimbangan, dan ketakberpihakan.

“Dan yang penting, sebagai media mainstream, jangan terjebak hoax,” ujar Muhammad Sulhi.

Laporan: Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu