politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Malik Haramain (Istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Malik Haramain dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e).

“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Abdul Malik Haramain sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (16/1).

Abdul Malik telah tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, namun ia tidak memberikan komentar perihal pemeriksaannya kali ini.

Sebelumnya, ia tidak memenuhi panggilan KPK pada Senin (8/1) dan meminta penjadwalan ulang.

Abdul Malik juga merupakan mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB.

Dalam dakwaan penuntut umum KPK dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Abdul Malik disebut menerima 37 ribu dolar AS terkait proyek KTP-e senilai Rp5,95 triliun tersebut.

Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka kasus KTP-e pada 27 September 2017.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby