Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – KPK meminta Umar Ritonga selaku orang dekat Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap agar segera menyerahkan diri maksimal pada 21 Juli 2018, bila tidak maka Umar akan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“KPK mengingatkan kembali kepada Umar Ritonga agar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK. Imbauan ini berlaku sampai Sabtu, 21 Juli 2018. Jika tidak, KPK akan memproses penerbitan DPO untuk yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (20/7).

Umar melarikan diri saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Selasa (17/7) di depan kantor BPD Sumut. Umar adalah orang yang ditugaskan oleh Pangonal untuk mengambil uang Rp500 juta dari petugas bank.

Namun Umar tidak kooperatif, saat tim KPK memperlihatkan tanda pengenal KPK, Umar melawan dan hampir menabrak pegawai KPK yang akan menangkapnya.

Sempat terjadi kejar-kejaran antara mobil tim KPK dan Umar, namun karena kondisi hujan dan tim harus mengamankan pihak lain maka Umar pun berhasil lolos dan diduga kabur ke daerah kebun sawit dan rawa di sekitar lokasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid