Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief (kanan) bersama Juru Bicara KPK Febriansyah saat konferensi pers hasil OTT kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). KPK menahan Ketum PPP Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur Haris Hasanuddin dengan barang bukti uang sebanyak Rp156.758.000. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Staf Khusus Menteri Agama Hadi Rahman dalam penyidikan kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018-2019.

Hadi dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI periode 2014-2019 RMY alias Rommy.

“Penyidik hari dijadwalkan memeriksa Staf Khusus Menteri Agama Hadi Rahman sebagai saksi untuk tersangka RMY terkait tindak pidana korupsi suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018-2019,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (10/4).

Selain itu, KPK pada Rabu juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka RMY, yakni Sekjen DPR RI Indra Iskandar.

Pemanggilan terhadap Indra merupakan penjadwalan ulang setelah berhalangan hadir pada 4 April 2019 lalu.

Febri menyatakan bahwa pemanggilan terhadap Indra dibutuhkan terkait posisi RMY di DPR RI.

Artikel ini ditulis oleh: