Jakarta, Aktual.com – Hasil Kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa 70 persen dari 10.922 pelaku usaha disektor pertambangan tak membayar royalti kepada pemerintah setempat.

Bahkan, kata Koordinator SDA pada Direktorat Litbang KPK, Dian Patria terdapat ribuan perusahaan tambang tidak taat membayar pajak mereka. Hingga menimbulkan piutang negara yang cukup besar.

“70 persen tidak membayar kewajiban royalti dan iuran tetap kepada pemerintah. Ada 1.850 perusahaan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),” ungkap Dian, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/8).

Menurut KPK, besarnya piutang negara dari sektor pertambangan lantaran tidak adanya sikap tegas dari pihak pemberi izin. Agus Rahardjo Cs melihat ada pembiaran dari pemerintah bahkan merujuk ke arah dugaan korupsi.

“Royalti harus dibayar perusahaan sebelum proses pengapalan. Ada pelanggaran perizinan tapi tidak ada sanksi. Semua ‘bermain mata’, jangan-jangan ada suapnya,” ketus Dian.

Berdasarkan kajian KPK, misalnya untuk semester I 2015 dari sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Pada medio itu seharusnya negara bisa mendapatkan dana segar sebesar Rp23.717.657.213.764. Hitungan itu merupakan hasil penjumlahan piutang iuran tetap, royalti dan PHT para perusahaan tambang.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby