Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/9). Rapat tersebut membahas rencana kerja dan anggaran (RKA) Kementeriaan Agama tahun 2019. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera mengagendakan pemeriksaan terhadap Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.

Hal tersebut dikarenakan guna memperoleh keterangan dari Menteri Agama Lukman untuk mengungkap lebih detail terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.

“Tapi kapan persisnya waktu pemeriksaan tentu bergantung pada kebutuhan penyidik,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (2/4).

Seperti diketahui tim penyidik KPK telah menggeledah sejumlah ruang kerja di Kemenag. Ada tiga ruangan yang digeledah penyidik yakni ruang kerja Menag Lukman, Sekjen Kemenag Nur Kholis, dan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Ahmadi.

Dari hasil pemeriksaan tersebut didapat dari ruang kerja Lukman, penyidik menyita uang sebesar Rp180 juta dan US$30. Sementara, dokumen terkait seleksi jabatan dan serta surat sanksi disiplin pejabat Kemenag disita dari ruang kerja Nur Kholis dan Ahmadi.

Artikel ini ditulis oleh: