Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengembangkan kasus dugaan suap Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella.

Salah satu pengembangannya adalah terkait adanya aliran dana yan mengalir ke Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Maruli Hutagalung.

Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi menyebut pengembangan kasus suap Gatot ke Rio bisa dilakukan dengan melihat fakta-fakta baru yang muncul di persidangan.

“Saya nggak tahu nanti dalam persidangan muncul fakta atau informasi baru,” kata Johan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/11).

Dalam persidangan Rio, istri Gatot, Evy Susanti mengakui pernah dilaporkan oleh mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem, OC Kaligis mengenai pemberian uang sebesar Rp 500 juta kepada Maruli.

Menanggapi pengakuan itu, menurut Johan pihaknya harus menemukan satu bukti lagi. Pasalnya, sambung Johan, pengakuan Evy belum cukup untuk menjerat Maruli di kasus suap itu.

“Kalau orang sekedar mengaku tanpa didukung bukti-bukti tentu tidak bisa ditindaklanjuti. Kalau ada orang mengaku didukung bukti-bukti, baru bisa dilakukan penyelidikan,” ujar Johan.

Sebelumnya, Evy mengakui pernah memberikan sejumlah uang yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Maruli Hutagalung.

Hal tersebut diungkapkan oleh Evy saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 16 November 2015.

“Kalau yang diinfokan pak Kaligis, ada sejumlah uang. Disampaikan pada saya, ada sejumlah uang disampaikan pada orang di Kejagung,” kata Evy.

Hakim sempat mencecar Evy mengenai pemberian uang tersebut. Evy lantas mengaku uang sebesar Rp300 juta itu diberikan untuk Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Maruli Hutagalung.

“Dia sebut nama Maruli,” ujar Evy.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby