Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) curigai mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto menerima gratifikasi sekitar Rp18 miliar.

Hal itu disampaikan langsung Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers penahanan Eko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/12).

Eko yang sudah resmi memakai rompi oranye tahanan KPK dan diborgol akan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan, hingga 27 Desember 2023.

“Menjadi bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima ED sejumlah sekitar Rp18 Miliar,” ujar Asep.

Lebih lanjut, Asep mengatakan KPK terbuka untuk terus menelusuri dan mendalami aliran uangnya, termasuk adanya perbuatan pidana lain.

Kasus hukum yang menjerat Eko berawal dari temuan kejanggalan pencantuman informasi dan data pada LHKPN mengenai berbagai kepemilikan aset bernilai ekonomis yang diduga tidak sesuai dengan profil Eko.

Eko menjabat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dari 2007.

Dalam kurun waktu 2007-2023, Eko sempat menduduki beberapa jabatan strategis, di antaranya Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya) dan Kepala Sub Direktorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.

Berkat jabatannya tersebut, Eko lantas memanfaatkan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga dari pengusaha barang kena cukai.

“Tahun 2009, dimulai penerimaan aliran uang sebagai gratifikasi oleh ED [Eko Darmanto] melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama dari keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan ED,” jelas Asep.

Asep menuturkan perusahaan yang terafiliasi dengan Eko bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik serta yang bergerak di bidang konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol.

Lembaga Antirasuah menduga penerimaan gratifikasi Eko berlangsung hingga 2023.

Namun, Eko tidak pernah melaporkan KPK setelah menerima gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja.

ED disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga bulan Maret 2024.

Mereka adalah Eko Darmanto; Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri sekaligus istri Eko, Ari Murniyanti Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Ilyus Alfarizi
Editor: Jalil