Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi lebih dari 14 proyek fiktif yang digarap PT Waskita Karya. Saat ini lembaga antikorupsi sedang mendalami dan mempertajam bukti-bukti.
“Ada setidaknya 14 proyek yang sudah kami identifikasi dan tidak tertutup kemungkinan lebih dari 14 proyek, itu akan ditelusuri lebih lanjut,” ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/11).
Bukan tanpa alasan hal itu sedang didalami lebih lanjut oleh lembaga antikorupsi. Pasalnya,  proyek subkontrak fiktif ini berlangsung atau terjadi cukup lama di perusahaan plat merah tersebut.
“Karena kami duga proyek subkontrak fiktif ini terjadi cukup lama di perusahaan tersebut,” kata Febri.
Bahkan, disinyalir juga terjadi saat Desi Arryani menjabat Kepala Divisi III PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Nah, dugaan pekerjaan-pekerjaan fiktif lainnya itu menjadi salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Desi pada hari ini untuk menguatkan bukti-bukti.
Desi yang kini menjabat Dirut Jasa Marga diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif dalam 14 proyek yang digarap PT Waksita Karya dengan tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman.
Desi diperiksa dalam kapasitas Desi sebagai Kepala Divisi III PT Waskita Karya (Persero) Tbk. KPK memastikan bakal mendalami pekerjaan-pekerjaan fiktif lainnya itu, termasuk pekerjaan fiktif yang digarap Divisi III Waskita Karya yang saat itu dipimpin Desi.
“(Pekerjaan fiktif lainnya di bawah Divisi III Waskita Karya) Itu salah satu poin yang kami dalami lebih lanjut ya,” tegas Febri.
Lebih lanjut dikatakan Febri, tim penyidik dalam pemeriksaan hari ini mencecar Desi mengenai proses terjadinya pekerjaan fiktif di Waskita Karya. Meski berbeda divisi dengan Fathor Rachman, KPK menduga Desi mengetahui mengenai hal tersebut.
“Bagaimana alur, prosesnya karena ada keputusan, pertemuan, pembicaraan-pembicaraan dalam sebuah perusahaan termasuk BUMN itu dapat saja tidak melibatkan satu divisi saja. Juga dapat terkait atau diketahui pihak-pihak lain atau kepala divisi yang lain di perusahaan tersebut. Ini tentu menjadi poin yang kami dalami lebih lanjut dalam proses pemeriksaan ini,” ujar Febri.
Adapun Fathor dan mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar dalam kasus ini diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.
Proyek-proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.
Sebenernya proyek-proyek tersebut telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya. Akan tetapi tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang teridentifikasi sampai saat ini.
Namun, empat perusahaan tersebut diduga tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Anehnya, PT Waskita Karya disinyalir atas subkontrak pekerjaan fiktif ini selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
Pasca menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya itu kepada sejumlah pihak. Pun termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi.
Diduga keuangan negara ditaksir kerugian hingga Rp 186 miliar atas tindak pidana ini. Perhitungan itu merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif.

Artikel ini ditulis oleh: