Empat pemanjat profesional membentangkan spanduk yang bertuliskan "Berani Lapor Hebat" di gedung KPK C1 Jalan HR Rasuna Said, Jakarta (26/3/2018). Pemasangan spanduk "raksasa" itu guna mengingatkan para penyelenggara negara untuk segera melaporkan harta kekayaannya sebelum batas waktu pelaporan berakhir pada 31 Maret 2018. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami terkait alokasi anggaran dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Sumbar di Kabupaten Agam pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011.

Untuk mendalaminya, KPK pada Selasa (17/4) memeriksa mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom.

“Proyek pembangunan IPDN di beberapa daerah kan dari anggaran Kemendagri. Tentu kami mendalami sejauh mana Sekjen mengetahui alokasi anggaran tersebut sampai kemudian proyek-proyek di daerah yang diduga terjadi korupsi di sana,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/4).

Untuk diketahui, Diah Anggraeni sebelumnya telah beberapa kali diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus lainnya, yakni korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-e).

Selain memeriksa Diah, KPK juga pada Selasa memeriksa Dony Ambadi yang merupakan PNS Kementerian Dalam Negeri sebagai saksi juga untuk tersangka Dudy Jocom.

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi dalam kapasitas sebagai pegawai Kemendagri terkait proses pengadaan proyek pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Sumatera Barat di Kabupaten Agam pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011,” ungkap Febri.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid