Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi diminta untuk mencabut 121 izin perusahaan yang terjadi tumpang tindih di kawasan hutan di Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung.
“Ada 121 izin perusahaan yang diketahui terjadi tumpang tindih dan itu seharusnya di dilakukan pencabutan berdasarkan rekomendasi dari pihak KPK,” kata Manajer Hutan dan Perkebunan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Zenzi Suhadi di Jakarta, Kamis (20/11).
Dia mengatakan dalam perkembangannya hanya delapan izin yang dicabut dan hal itu menunjukan kepala daerah di Bangka Belitung tidak serius melakukan penataan izin sektor pertambangan. Sedangkan untuk Sumatera Selatan, Jambi serta Bangka Belitung perkembangan pencabutan izin dinilai sangat lamban.
Untuk itu hal penting yang harus diingat, kata Direktur Eksekutif Walhi Jambi Musri Nauli, adanya kepastian izin yang sudah dicabut namun perusahaan yang telah dicabut izinnya tetap berjalan.
Menurut Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Selatan juga mengatakan bahwa sejak 2010 hingga 2013 perkiraan potensi kerugian penerimaan mencapai Rp248.693 miliar lebih di Sumsel, Rp50.467 miliar lebih di Jambi, dan Rp6.596 miliar lebih di Bangka Belitung.
Dengan demikian total kerugian penerimaan di tiga provinsi tersebut adalah sebesar Rp305.757 milia lebih dan kerugian itu harus cepat ditangani.
“Pencabutan izin jangan serta merta membebaskan pelaku kejahatan pertambangan dari segala tuntutan tindak pidana yang dilakukan mereka,” kata Zenzi. [ant]

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu