Kedatangan orang nomor satu di ibu kota itu bakal dicecar soal izin pelaksanaan reklamasi yang dia terbitkan untuk para perusahaan pengembang dalam proyek senilai Rp500 triliun itu.

Jakarta, Aktual.com — Presiden Gerakan Pribumi Indonesia (Geprindo)‎, Bastian P Simanjuntak, mengungkapkan bahwa Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama sudah mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi pada akhir tahun 2014. Padahal, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur soal reklamasi, yakni Raperda Zonasi dan Raperda Tata Ruang, belum disahkan oleh DPRD DKI Jakarta.

“Ini pertanda jelas bahwa Ahok dan APL yang punya hajatan perlu menyogok DPRD untuk memuluskan hajatannya,” terang Bastian kepada Aktual.com, Jumat (13/5).

Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah seharusnya berani mengungkap kasus yang melibatkan Ahok. Bukan sebaliknya, menurunkan derajatnya dalam menindak kasus reklamasi. Ahok dan staf-nya Sunny Tanuwidjaya, sudah seharusnya ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat kasus tersebut.

“Sebaiknya KPK segera menetapkan Ahok dan Sunny menjadi tersangka dan segera menangkap mereka karena dikhawatirkan semakin lama mereka bebas diluar, mereka akan terus menghilangkan barang bukti,” tegasnya.

Bastian melanjutkan, Ahok, Sunny dan para cukong pengembang akan terus kongkalikong membuat skenario tertentu dengan menyampaikan kebohongan demi kebohongan. Selanjutnya kebohongan tersebut disampaikan melalui media-media.

“KPK harus berani tangkap para koruptor dan cukong-cukongnya supaya republik ini bisa segera bersih dari orang-orang jahat,” demikian Bastian.

Artikel ini ditulis oleh: