Gedung KPK Kuningan Jakarta

Jakarta, Aktual.com – Ada kejanggalan dalam penggunaan anggaran kompensasi Relokasi Galangan III Jakarta ke Batam milik BUMN PT Dock Koja Bahari (DKB). Indonesia Port Watch (IPW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mendalami kejanggalan itu.

Direktur IPW, Syaiful Hasan, menjelaskan, anggaran relokasi digelontorkan pada 2006 silam. Yakni ketika PT Pelabuhan Indonesia II mulai membangun Car Terminal. Dari sana, lantaran lahannya digunakan, PT DKB dan Pelindo II buat kesepakatan bersama.

“Kasus berawal pada 2006 saat rencana relokasi galangan DKB untuk pembangunan terminal bongkar muat mobil. Selanjutnya dibuat kesepakatan bersama antara Pelindo II dengan PT DKB Nomor HK/566/8/19/PI.II-08 dan Nomor 335/DKB/2008 pada 16 Juli 2008,” papar Syaiful, di Jakarta, Senin (30/1).

Dalam kesepakatan tersebut, disepakati bahwa Pelindo II wajib membayar uang muka kompensasi relokasi sebesar Rp 85 miliar. Uang ini yang diduga ‘dipakai’ oleh pejabat Pelindo II.

Meski begitu, sempat terjadi perselisihan soal dana relokasi. Akhirnya Menteri BUMN kala itu menengahi dan disepakati dana kompensasi senilai Rp 350 milyar.

“Hasil ini juga telah ditinjau Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan hasil kesimpulan, nilai tersebut dapat dipertimbangkan atas kompensasi relokasi galangan III PT DKB,” kata Syaiful.

Kemudian, Direksi Pelindo II melaporkan hasil tinjauan kepada Dewan Komisaris dan disepakati untuk menunjuk tim penilai independen KJPP Immanuel, Jhonny. Hasilnya nilai kompensasi naik menjadi Rp 389 milyar.

Total dana yang telah diterima PT DKB sampai 3 Mei 2012 sebesar Rp 318,3 milyar. Adapun, penggunaan dana kompensasi untuk relokasi galangan III sejak Agustus 2008 sampai dengan 31 Desember 2012 Rp 84,9 milyar.

Untuk itu Syaiful menyarankan KPK dapat memanggil pihak terkait mulai dari tim relokasi, mantan Direktur Utama DKB sampai direksi DKB saat ini. Selain itu KPK juga perlu meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi terhadap penggunaan dana kompensasi relokasi DKB.

“Kondisi galangan di Pulau Batam milik PT DKB sangat memprihatinkan, kondisi galangan terbengkalai, tidak ada peralatan kerja. Bahkan DKB malah menyewa ruko di komplek KDA Junction Batam sebagai kantor,” pungkas Syaiful.

(Zhacky Kusumo)

Artikel ini ditulis oleh: