Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai menutupi sosok Jimmy, orang yang ikut berperan dalam pelarian mantan petinggi Lippo Grup Eddy Sindoro.

Padahal kuasa hukum Lucas, Wa Ode Nur Zainab merasa Jimmy alias Chua Chwee Chye, merupakan orang yang pertama kali menghubungi pegawai PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya. Hal ini pun dibenarkan Dinna.

“Lalu siapakah Jimmy ini? Mengapa perannya tidak diungkap dan bahkan terkesan disembunyikan? Mengapa komunikasinya dan hubungannya dengan Dina Soraya tidak diungkap?” kata Zainab di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/12).

Menurut dia, Dina sudah mengenal Jimmy sejak 2009 di Singapura. Sebaliknya, Zainab mengatakan kliennya tidak mengenal dekat Dina.

“Setelah pertemuan tersebut antara Lucas dan Dina Soraya tidak pernah ada hubungan profesional ataupun personal seperti berpergian ataupun makan bersama,” ujarnya.

Lebih lanjut, Zainab menegaskan bahwa Lucas tak pernah memerintahkan Dina membantu pelarian Eddy Sindoro, tersangka suap pengajuan PK pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Tidak terdapat upaya-upaya merintangi penyidikan kasus Eddy Sindoro sesuai yang didakwakan kepada Lucas,” kata dia.

Lucas didakwa merintangi penyidikan Eddy Sindoro. Dia disebut meminta bantuan Dina untuk mengatur pelarian Eddy Sindoro, saat itu berstatus tersangka, dari Malaysia menuju Jakarta lalu terbang lagi ke Bangkok.

Lucas dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby