Gubernur Kepri Nurdin Basirun dikawal saat sampai di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (11/7/2019). Nurdin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) soal transaksi suap terkait pemberian izin lokasi untuk rencana reklamasi di Provinsi Kepulauan Riau. KPK juga mengamankan uang SGD 6.000 dalam OTT tersebut. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga salah satu sumber gratifikasi yang diterima Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun (NBU) berasal dari para pejabat dan pegawai di organisasi perangkat daerah (OPD) di Provinsi Kepri.

“Gratifikasi yang diterima tersebut ada yang diduga berasal dari para pejabat dan pegawai di organisasi perangkat daerah (OPD) di Provinsi Kepri,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (21/8).

Terkait hal tersebut, KPK sejak Senin (19/8) sampai Rabu ini telah memeriksa 21 saksi di Polres Barelang, Batam, Kepri.

“Para saksi ini diperiksa dengan kepentingan mendalami pengetahuannya untuk kebutuhan penelusuran dugaan penerimaan gratifikasi pada tersangka NBU,” ungkap Febri.

KPK, lanjut dia, mengingatkan agar saksi-saksi yang diperiksa terbuka dan jujur dalam menyampaikan keterangan.

“Sikap kooperatif tersebut selain akan membantu KPK dalam menangani perkara juga akan membantu diri para saksi karena selain ada risiko hukum pidana jika memberikan keterangan tidak benar, KPK juga tentu akan mempertimbangkan mana pihak yang kooperatif dan tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan,” tuturnya.

KPK pun pada Kamis (22/8) masih melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi di Polres Barelang.

“Besok masih akan dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi lainnya dari unsur OPD, pemeriksaan masih dilaksanakan di Polres Barelang. KPK sangat terbantu dengan pihak Polres yang memfasilitas ruang pemeriksaan dalam kasus ini,” ujar Febri.

Diketahui Nurdin bersama tiga tersangka lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin prinsip dan izin lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau kecil di Kepri Tahun 2018/2019.

Tiga tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Budi Hartono (BUH), dan Abu Bakar (ABK) dari unsur swasta.

Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Juli 2019.

Selain kasus suap, Nurdin juga telah ditepakan sebagai tersangka menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Dalam penyidikan kasus itu, total gratifikasi yang diterima Nurdin Basirun yang telah disita KPK sekitar Rp6,1 miliar dengan rincian Rp3.737.240.000, 180.935 dolar Singapura, 38.553 dolar AS, 527 ringgit Malaysia, 500 riyal Arab Saudi, 30 dolar Hong Kong, dan 5 euro.

KPK menduga uang tersebut merupakan gratifikasi yang berasal dari pihak-pihak yang memiliki hubungan jabatan dengan posisi dan kewenangan Nurdin sebagai penyelenggara negara.

Salah satunya terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Arbie Marwan