Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (istimewa)

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (31/12), menggeledah dua lokasi dalam penyidikan kasus suap proyek-proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR pada tahun anggaran 2017 dan 2018.

“Hari ini, KPK menggeledah Kantor Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Strategis Ditjen Dipta Karya Kementerian PUPR, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat dan Kantor PT WKE di Pulogadung,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Sampai saat ini, kata Febri, tim KPK masih melakukan penggeledahan di dua lokasi tersebut.

“Geledah dilakukan sejak pukul 14.00 WIB dan masih berlangsung hingga saat ini,” ucap Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan delapan tersangka terkait kasus tersebut. Diduga sebagai pemberi adalah Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

Diduga sebagai penerima, yakni Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).

Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan Arifin diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM pada tahun anggaran 2017 dan 2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Untuk proyek tersebut, mereka menerima masing-masing sebagai berikut.

Anggiat Partunggal Nahot Simaremare menerima Rp350 juta dan 5.000 dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung. Selanjutnya, Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.

Meina Woro Kustinah Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Teuku Moch Nazar Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, dan Donny Sofyan Arifin Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

Adapun lelang diatur sedemikan rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama.

Perseroan Terbatas (PT) WKE diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di atas Rp50 miliar, PT TSP diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di bawah Rp50 miliar.

Selanjutnya, pada tahun anggaran 2017 dan 2018, kedua perusahaan tersebut memenangi 12 paket proyek dengan total nilai Rp429 miliar.

Proyek terbesar adalah pembangun SPAM Kota Bandar Lampung dengan total proyek Rp210 miliar.

PT WKE dan PT TSP diminta memberikan “fee” sebesar 10 persen dari nilai proyek. “Fee” tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk kepala satuan kerja dan 3 persen untuk pejabat pembuat komitmen.

Praktiknya, dua perusahaan ini dimintai memberikan sejumlah uang pada proses lelang, sisanya saat pencairan dana dan penyelesaian proyek.

Adapun total barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan kasus tersebut sejumlah Rp3.369.531.000, 23.100 dolar Singapura, dan 3.200 dolar AS.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: