Kiri-kana ; Saut Situmorang, Alexander Marwarta, Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Laode M Syarif saat melakukan sesi photo bersama usai peresmian gedung baru KPK di Kuningan, Jakarta, Selasa (29/12/2015).Gedung baru KPK yang memiliki konsep secure, smart, dan green ini dibangun di lahan seluas 8.663 meter persegi dengan tinggi 16 lantai resmi digunakan pada Maret 2016.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta berani menindaklanjuti dugaan korupsi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Kepulauan Anambas senilai Rp8,4 miliar periode 2011-2013.

Menurut Ahli tindak pidana pencucian uang Yenti Garnasih, KPK harus selalu menjaga kepercayaan masyarakat dengan bertindak secara profesional untuk mengusut kasus korupsi yang dilaporkan masyarakat.

“KPK harus berani, disisi lain ini lebih baik karena kasus ini bisa ditangani tidak di satu lembaga,” kata Yenti di Jakarta, Jumat (1/1).

Dia mengungingatkan, dalam mengusut kasus korupsi, KPK tidak perlu risau terjadi konflik antara istitusi hukum seperti sebelumnya. Penegakkan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.

“Tugas KPK adalah menangani korupsi yang berkaitan dengan penyelenggara negara atau penegak hukum. Dengan nilai minimal sebesar Rp1 miliar atau kasus yang menarik perhatian masyarakat,” ujarnya.

Menurut Yenti, apabila laporan tersebut ditindaklanjuti oleh KPK akan lebih baik, karena penanganan tidak dilakukan dalam satu lembaga.

Sebelumya, Koalisi Pemuda Anti Suap (Kopas) melaporkan Kepala Subdit Pidsus Kejaksaan Agung, Yulianto ke KPK.

Yulianto diadukan karena diduga melanggar pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor, dengan delik permufakatan jahat dalam penanganan dugaan kasus korupsi (BPMD) Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kasus dugaan korupsi BPMD Anambas terjadi saat adanya dugaan penyelewengan dana Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2011-2013 sebesar Rp8,4 miliar dari total anggaran sekitar Rp 30 miliar.

Modusnya, Kepala BPMD Anambas melakukan pencairan dana yang tidak sesuai prosedur dan tanpa surat pertanggungjawaban sebagaimana mestinya.

Artikel ini ditulis oleh: