Pengerjaan gedung 16 lantai yang akan digunakan untuk kantor lembaga anti rasuah itu telah memasuki tahap akhir. Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com – Berkenaan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1437 Hijriyah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.

Sebab tindakan itu memiliki resiko sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2001 jo. UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Apabila dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi, mereka diwajibkan melapor kepada KPK dalam 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi tersebut.

“KPK berharap para pegawai negeri dan penyelenggara negara bisa menjadi teladan bagi masyarakat dengan menolak dan menghindari, baik permintaan maupun penerimaan gratifikasi dari rekanan atau pengusaha atau masyarakat yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya,” ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati dalam keterangannya Jumat (24/6) malam.

Pada penjelasan Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa gratifikasi mencakup pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.

Dijelaskan pula penerima bingkisan berupa makanan yang mudah kadaluarsa, mudah rusak dalam waktu singkat dan dalam jumlah wajar, KPK menganjurkan untuk disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak lain yang lebih membutuhkan. Kemudian dilaporkan kepada kepada masing-masing instansi disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya masing-masing instansi melaporkan seluruh rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

“KPK juga mengimbau pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk tidak meminta dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain, baik secara langsung ataupun tertulis kepada masyarakat atau perusahaan,” ucap Yayuk.

Himbauan soal THR ini disampaikan karena tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang bisa menjurus pada tindak korupsi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan atau menurunkan kepercayaan masyarakat.

Bagi pemimpin perusahaan atau asosiasi usaha, diharapkan komitmennya untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan dengan tidak memberikan sesuatu atau mengintruksikan untuk memberikan gratifikasi, suap, atau uang pelicin dalam bentuk apapun.

Bagi mereka yang terbukti menerima gratifikasi terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Dalam catatan KPK, tahun lalu menerima hampir 200 laporan gratifikasi dari sejumlah instansi pemerintah dan BUMN/BUMD. Gratifikasi dalam bentuk parsel lebaran ini, terdiri dari berbagai bentuk, mulai dari uang, makanan, voucher belanja, pakaian hingga perangkat elektronik dengan nilai total lebih dari 165 juta rupiah.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby