Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (tengah) tiba di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/12). Novel Baswedan memenuhi panggilan Bareskrim untuk pelimpahan berkas tahap dua dari Bareskrim ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, terkait dugaan penganiayaan saat menjabat Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu pada tahun 2004. ANTARA FOTO/Reno Esnir/nz/15.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi kabarnya tidak akan lagi memakai jasa Novel Baswedan sebagai penyidik. Kabar tersebut mencuat seiring dengan naiknya kasus pidana Novel ke tahap penuntutan.

Ketua KPK Agus Rahardjo pun tidak membantah hal itu. Namun, dia mengatakan jika Novel nantinya akan tetap berperan dalam pemberantasan korupsi di tanah air.

“Novel tetap akan berperan dalam pemberantasan korupsi di tempat lain,” kata Agus saat dikonfirmas melalui pesan elektronik, Kamis (4/2).

Kebenaran kabar tersebut seraya juga dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Mantan staf ahli Kepala Badan Intelejen Negara itu mengakui, jika pihaknya masih membahas status Novel sebagai penyidik di lembaga antirasuah.

“Masih dibahas,” singkat Saut.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Bengkulu sudah melimpahkan berkas perkara kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Novel ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Dengan pelimpahan tersebut, pihak Pengadilan tinggal menentukan kapan gelaran sidang kasus Novel digelar.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu