Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meyampaikan sambutan saat persemian Klinik Elektronik Laporan Kekayaan Penyelenggaraan Negara (e-LHKPN) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2). Program kerjasama DPR dan KPK membentuk klinik e-LHKPN untuk mempermudah anggota DPR mengisi dan memperbaharui LHKPN. Pengisian LHKPN menggunakan system online. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi calon tersangka baru dari peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018.

Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan saat ini status si calon Kepala Daerah tersebut tinggal menunggu ‘restu’ dari empat pimpinan lain untuk diumumkan sebagai tersangka.

“Saya belum dapat ijin dari 4 pimpinan lain. Kalau 4 pimpinan lain tidak setuju kan ya nanti dibicarakan,” ujar Agus, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/3).

Oleh karena itu, segera Agus akan mengumpulkan para pimpinan KPK guna memutuskan si calon tersangka itu.

Agus menambahkan kalau calon kepala daerah tersebut audah lama dalam bidikan pihaknya.

“Nanti kolektif kolegial mungkin nanti akan kesepakatan bersama apa diumumkan sebelum atau sesudah Pilkada, itu yang kita sampaikan,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby