Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru atas nama mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin (IAS). Dengan terbitnya Sprindik tersebut, Ilham kembali menyandang status tersangka.
“Sudah (menerbitkan Sprindik IAS),” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu (10/6).
Dengan penerbitan Sprindik tersebut, lembaga antirasuah kembali menyita sejumlah alat bukti yang sebelumnya sudah dikembalikan ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar, dan PT Traya Tirta.
“Menindaklanjuti putusan praperadilan, tim penyidik kemarin, Selasa (9/6) mengembalikan sejumlah barang bukti di dua lokasi di PDAM dan PT Traya Makassar. Dan dengan dikeluarkannya Sprindik baru penyidik kembali menyita barang bukti tersebut,” papar Priharsa.
Seperti diketahui, penerbitan Sprindik baru itu lantaran Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Yuningtyas Upiek Kartikawati, menyatakan bahwa penyidikan KPK terhadap Ilham tidak sah.
Sebelumnya, KPK menetapkan status tersangka kepada Ilham karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar.
Dia disinyalir melakukan korupsi tersebut bersama dengan Direktur Utama PT Traya Tirta, Hengki Widjadja, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, baik Ilham maupun Hengki diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby