Jakarta, Aktual.co —  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/10)memeriksa Muhtar Effendi, yang tidak lain adalah orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Muhtar diperiksa sebagai saksi untuk Walikota Palembang, Romi Herton dan istrinya, Masyitoh.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RH (Romi Herton) dan M (Masyitoh),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/10).

Usai diperiksa, Muhtar mengaku KPK kembalikan mobil yang disita darinya .”Pengembalian mobil. Mobil fortuner,” jelas Muhtar singkat.

Istrinya yang juga datang ke KPK secara terpisah dengan Muhtar, membenarkan hal tersebut.

“Cuma pengembalian saja kok, Fortuner. Sama berkas-berkas,” ujar Lia Tri Tirtasari, istri Muhtar.

“Ikut sesuai prosedur saja. Sekarang sudah dikembalikan ya alhamdulillah. Kalau jazz sudah duluan,” tambahnya.

Muhtar disebut-sebut menjadi makelar suap untuk Akil di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi keterangan palsu selama persidangan Akil.

Bersamaan dengan Muhtar, penyidik juga memeriksa 2 pihak lainnya, yakni Lia Tri Tirta Sari dan Marinus Wusing. “Mereka juga jadi saksi untuk tersangka RH dan M,” kata Priharsa.

‎Romi Herton dan istrinya, Masyitoh merupakan tersangka kasus dugaan suap hakim dalam menangani pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka diduga memberikan
sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan.

Keduanya disangkakan KPK dengan pasal pemberian keterangan tidak benar di persidangan dan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara Akil Mochtar.

Romi dan istrinya diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby