Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sedang berupaya ‎mengumpulkan bukti-bukti dugaan penerimaan gratifikasi  Gubernur Banten nonaktif, Rano Karno.

Kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pengumpulan bukti-bukti ini merupakan tindak lanjut ihwal penerimaan surat dari tim kuasa hukum Wahidin Halim pada 9 Desember 2016 lalu.

“Sebagai institusi negara tentu saja kami merespon surat tersebut. Sebelum direspon tentu saja surat tersebut harus perlu lebih dipelajari terlebih dahulu,” jelas Febri saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, ditulis Rabu (18/1).

Penciuman KPK, lanjut Febri, sebenarnya sudah mengendus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintahan Banten. Bahkan, sudah ada pendalaman yang merupakan tindak lanjut dari beberapa operasi tangkap tangan (OTT).

Meski begitu, Febri enggan mengumbar terkait apa kasus di Provinsi Banten yang kini jadi sorotan KPK. Tim kuasa hukum Wahidin, kembali memang menyambangi gedung KPK pada Senin (16/1). Mereka datang untuk menanyakan tindak lanjut dari surat yang dikirim pada awal Desember 2016 lalu.

Salah satu anggota kuasa hukum, Ramdan Alamsyah bersikukuh bahwa dugaan korupsi di Provinsi Banten yang kini dicermati KPK, tidak bersinggungan dengan Wahidin. Dia malah menuding Rano Karno yang tengah diincar KPK, sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Agung terhadap Akil Mochtar.

“Dalam direktori putusan MA hanya ada satu nama, itu RK. Prosesnya dalam tahapan penyelidikan ‎atau penyidikan itu menjadi kewenangan KPK,” ucap Ramdan, saat dikonfirmasi.

Kata dia, KPK pun berjanji akan segera menindaklanjuti surat dugaan penerimaan gratifikasi ke Rano. Agus Rahardjo Cs, sambung dia, juga berkomitmen untuk tidak merusak situasi menjelang Pilkada Banten.

(Laporan: M Zhacky)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka