Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan rekontruksi kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.

Rekontruksi tersebut dilakukan di sebuah rumah yang berada di kompleks perumahan Citra Gran Blok RC 3 Nomor 2, RT 05/RW 11, Cibubur, Jakarta Timur.

“Iya, di Cibubur,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (13/11).

Tersangka dalam kasus tersebut, kata Priharsa, yaitu Gubernur Riau Nonaktif Annas Maamun dan Gulat Medali Emas Manurung turut serta dalam rekonstruksi tersebut. Pagi ini pukul 08.00 WIB Annas tiba di Gedung KPK dengan memakai mobil tahanan.

“Saya mau rekonstruksi,” ujar Annas singkat sambil masuk ke Gedung KPK.

Kemudian Annas dan Gulat kembali dibawa petugas KPK masuk ke dalam mobil tahanan. Sekitar pukul 09.25 WIB mobil yang membawa dua tersangka dan tiga mobil tim KPK meninggalkan gedung KPK.

Penetapan Annas sebagai tersangka merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Satgas KPK pada Kamis 25 September 2014 di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Annas Maamun diduga menerima suap dari seorang pengusaha kelapa sawit Gulat Manurung senilai 156 ribu dolar Singapura dan Rp 500 juta atau setara dengan Rp 2 miliar. Uang itu diduga diberikan Gulat kepada Annas terkait perizinan lahan hutan dan ijon proyek lainnya.

Gulat mempunyai kebun kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk kedalam Hutan Tanaman Industri (HTI). Ia menginginkan kebun kelapa sawitnya diberikan izin untuk berubah wilayah.

Atas perbuatannya, Annas disangkakan pasal melanggar pasal 12 a atau 12 b atau pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan tersangka Gulatlt yang merupakan pihak pemberi suap, disangkakan pasal melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka