Adapun, barang-barang yang akan dilelang berasal dari rampasan sejumlah terpidana kasus korupsi, antara lain Mohammad Sanusi, terpidana suap dan pencucian uang terkait dengan peraturan daerah kontribusi tambahan proyek reklamasi pantai utara Jakarta, serta Ahmad Fathonah, tersangka kasus suap pengaturan kuota daging impor.

Barang rampasan yang akan dilelang kali ini antara lain puluhan telepon genggam, 2 mobil Jeep Wrangler, 1 mobil merek Mazda, Toyota Camry, 1 sepeda motor trail merek KTM, cincin berlian, lukisan, dan jam tangan. Total nilai limit barang rampasan yang akan dilelang pada Jumat nanti sekitar Rp 5 Miliar.

Fadlan Syiam Butho

(Wisnu)

Artikel ini ditulis oleh: