Terdakwa kasus suap pembangunan jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Ambon, Damayanti Wisnu Putranti (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/7). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi dua anggota DPR RI diantaranya Wakil Ketua Komisi V DPR, Michael Wattimena, Ketua Komisi V DPR dari F-Gerindra, Fary Djemi Francis.

Jakarta, Aktual.com – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Damayanti Wisnu Putranti untuk lebih detil menguak skandal penyaluran program aspirasi para anggota dan pimpinan Komisi V DPR RI.

Permintaan ini menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, sebagai kewajiban Damayanti selaku Justice Collaborator (JC) atau pelaku yang berkerjasama dengan penegak hukum.

“Sesuai dengan status JC yang diberikan, kami harap yang bersangkutan bisa memberikan keterangan lebih untuk membuka keterlibatan pihak lain,” ucap Yuyuk saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/9).

Damayanti sendiri telah diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor lantaran menerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir. Suap tersebut merupakan ‘fee’ karena Damayanti, selaku anggota Komisi V DPR, bersedia menyalurkan program aspirasinya menjadi proyek pengembangan jalan di Maluku.

Selain itu, Majelis Hakim juga menetapkan Damayanti sebagai JC kasus suap penyaluran program aspirasi Komisi V DPR. Status tersebut disematkan sebagai apresiasi kesediaan eks politikus PDI-P itu untuk membongkar skenario penyaluran program aspirasi Komisi V.

Dalam berbagai kesempatan, baik saat penyidikan maupun persidangan, anggota dewan dari Dapil Jawa Tengah IX ini mengunkapkan bagaimana proses penyaluran program aspirasi menjadi proyek infrastruktur milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR).

Salah satu hal yang diungkap Damayanti ialah mengenai rapat setengah kamar antara pimpinan Komisi V, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) dan pejabat Kementerian PUPR.

Kata Damayanti, dalam rapat tersebut pimpinan dan Kapoksi menjadi pihak yang menentukan besaran proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara, yang berasal dari program aspirasi anggota dan pimpinan Komisi V.

Bahkan, mereka juga yang menetapkan persentase ‘fee’ bagi pimpinan dan anggota Komisi V yang bersedia menggunakan program aspirasinya.

Dalam dokumen yang didapat Aktual.com, untuk pimpinan yang menyalurkan program aspirasinya total proyeknya tidak lebih dari Rp450 miliar, Kapoksi Rp100 miliar dan anggota Rp50 miliar. Dimana, ada besaran ‘fee’ 6 persen yang bisa diambil dari satu proyek di Maluku.

Dokumen tersebut, pimpinan Komisi V yang hadir ialah Ketua Komisi, Fary Djemi Francis, Wakil Ketua Komisi, Michael Watimen, Lasaruz, Kapoksi dari Hanura, Fauzi H Amro.

Namun sejatinya, ada juga Wakil Ketua lain di Komisi V seperti Muhidin Mohamad Said dari Golkar dan Yudi Widiana dari PKS. Sementara Kapoksinya antara lain, Andi Taufan Tiro dari PAN, Musa Zainuddin dari PKB, dari PDI-P ada Josep Umar Hadi, dari Gerindra ada M Nizar Zahro dan PPP Kapoksi-nya Epriyadi Asda.

Bukan hanya itu, wanita berumur 46 tahun ini juga membuka siapa saja anggota Komisi V yang telah mendapatkan ‘fee’ atas penyaluran program aspirasi.

M. Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan