Wakil Ketua DPRD provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 Sigit Pramono Asri (kiri) menggunakan rompi tahanan KPK seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/11). Sigit Pramono resmi ditahan KPK atas kasus dugaan penerimaan suap dalam persetujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut serta pembatalan hak interpelasi DPRD. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./nz/15

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 22 saksi dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019.

“Hari ini, 22 Mei 2018 diagendakan pemeriksaan terhadap 22 saksi untuk 38 tersangka anggota DPRD Sumut. Pemeriksaan rencananya dilakukan di kantor Kejati Sumut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (22/5).

Febri menyatakan unsur saksi tersebut terdiri dari angota DPRD Sumut, staf khusus, Sekretariat DPRD Sumut serta pejabat dan PNS pada Pemprov Sumut.

“Sampai saat ini sekitar 150 orang saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan. Total pengembalian uang dalam kasus Sumut sejak proses penyidikan terhadap 38 anggota DPRD Sumut adalah Rp3,7 miliar,” ungkap Febri.

Lebih lanjut, ia menyatakan lembaganya sedang mengidentifikasi pihak-pihak yang menerima dan bersifat kooperatif atau sebaliknya. “Kami ingatkan kembali, sikap kooperatif dan pengembalian uang akan dihargai sebagai faktor meringankan dalam penanganan kasus ini,” ucap Febri.