Ilustrasi: KPK Panggil Direktur BRI dan Sejumlah Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Bank Rakyat Indonesia (BRI) Danar Widyantoro sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank BRI periode 2020–2024.

Selain Danar, penyidik KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, yakni Ferdi Gunawan (karyawan swasta), Supari (karyawan BUMN), serta Indra Aris Kurniawan selaku Direktur Utama PT Jaring Mal Indonesia.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengadaan mesin EDC di Bank BRI pada tahun 2020–2024,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (13/8/2025).

Sebelumnya, KPK mendalami mekanisme penyewaan mesin EDC oleh BRI usai memeriksa Direktur PT Qualita Indonesia, Lea Djamila Sriningsih. Pendalaman difokuskan pada indikasi pengaturan harga sewa yang berujung pada kerugian negara.

“Tapi juga ada mekanisme sewa-menyewanya. Nah itu didalami pengkondisian yang dilakukan,” ujar Budi, Senin (4/8/2025). “Termasuk pengaturan harga dari proses pengadaan yang kemudian diduga ada kerugian keuangan negara dalam proses pengadaan mesin EDC.”

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto, eks Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI Indra Utoyo, SEVP Manajemen Aset dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi, Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi Elvizar, serta Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi Rudy Suprayudi Kartadidjaja.

KPK mengungkap terdapat dua pengadaan yang dilakukan para tersangka. Pertama, pengadaan EDC BRIlink senilai Rp 942.794.220.000 untuk 346.838 unit EDC pada 2020–2024. Kedua, pengadaan FMS EDC 2021–2024 senilai Rp 1.258.550.510.487 untuk kebutuhan merchant sebanyak 200.067 unit.

Artikel ini ditulis oleh:

Jalil